Pembentukan Koperasi, Tim PIU ICARE Dampingi ke Notaris
Penandatanganan akta merupakan langkah awal melegalkan koperasi yang akan menerima pendanaan dari ICARE. Dengan adanya akta notaris, maka secara hukum koperasi sudah diakui dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Penandatanganan akta koperasi dihadiri oleh pengurus inti antara lain Ketua, Sekretaris dan Bendahara dari 6 calon Koperasi. Dan juga didampingi oleh Tim PIU ICARE BSIP Sulawesi Utara (Sulut).
Keenam koperasi tersebut mencakup (1) Koperasi Pandawa Wanua Matungkas, (2) Koperasi Damai Sejahtera Klabat, (3) Koperasi Makol Maju Bersama, (4) Koperasi Sejahtera Tani Mandiri, (5) Koperasi Tou Udit Marameji, dan (6) Koperasi Agro Doud Kerut. Dan tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Minahasa Utara yang merupakan lokasi ICARE Sulut.
Setiap koperasi yang sudah terbentuk, membuat email koperasi masing-masing. Email tersebut kemudian akan digunakan untuk pengurusan NIB koperasi secara online di OSS (Online Single Submission).
Sumber:
Tim ICARE BSIP Sulawesi Utara